MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian
Keadilan berasal dari kata adil yang memiliki arti,
yaitu kejujuran dan kelurusan. Keadilan berarti menempatka sesuatu ditengah,
tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang
Beberapa makna keadilan
:
1.
Adil berarti “sama”
Manusia memang tidak seharusnya
dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya.
2.
Adil berarti “seimbang”
Memperlakukan
sesuatu secara adil, tanpa merugikan satu pihak.
3.
Adil berarti “perhatian”
Perhatian terhadap hak-hak individu
dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya.
Keadilan
sosial
Keadilan sosial diartikan sebagai suatu keadaan yang
menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat,
dan setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama tanpa
dibeda-bedakan status, agama, golongan dan sebagainya.
Macam-macam
keadilan
Ø Menurut
Teori Aristoteles
1. Keadilan
komunikatif
Perlakuan
kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasanya
2. Keadilan
distributif
Perlakuan
kepada seseorang sesuai denga jasa-jasa yang telah dilakukan.
3. Keadilan
kodrat alam
Perlakuan
kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.
4. Keadilan
konvensional
Keadilan
yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturean perundang-undangan.
5. Keadilan
perbaikan
Keadilan
yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
Ø Menurut
Teori Plato
1. Keadilan
moral
Keadilan
yang terjadi apabila mampu memberikan perlakuan seimbang antara hak dan
kewajiban
2. Keadilan
prosedural
Keadilan
yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara
yang diharapkan.
Kejujuran
Nilai kebaikan sebagai sifat positif yang akan
diterima oleh semua orang dimana pun ia berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar