KESELAMAT KERJA DIBIDANG KONSTRUKSI
1.1 Dasar Hukum K3 di Indonesia dan ISO
yang Digunakan
Dasar hokum
pelaksanaan K3 di Indonesia adalaha sebagai berikut:
1.
Undang – Undang No. 1 Tahun 1961 tentang Kerja
2.
Undang-undang No. 2 Tahun 1952 tentang
Kecelakaan Kerja
3.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
4.
Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5.
Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996
Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan
6.
Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3
(Sistem Manajemen K3)
ISO yang digunakan sebagai
berikut:
1.
ISO 9001;2008 – ISO 9001:2015 (sistem manajemen
mutu)
2.
OHSAS 18001:2007 (system manajemen K3)
1.2 Alat – alat Keselamatan Kerja Konstruksi
1.
Safety Helmet
2.
Sepatu karet (sepatu boot)
3.
Safety shoes
4.
Sarung tangan
5.
Tali pengaman (safety harness)
6.
Ear plug / ear muff
7.
Kacamata pengaman
8.
Masker
1.3 Jumlah Pegawai yang Efektif
·
100 orang dibagi 2 shift/8 jam kerja
1.4 Batas Waktu Kerja
·
8 jam per shift
1.5 Pelaksanaan
Prosedur K3 Pada Pekerjaan Konstruksi
K3 dalam proyek konstruksi meliputi safety engineering >
construction safety > personl safety.
1. Penyebab dan pencegahan kecelakaan
konstruksi
2. Faktor manusia
Sangat
dominan dilingkungan konstruksi.
Penyebab :
Pekerja
Heterogen, Tingkat skill dan edukasi berbeda, Pengetahuan tentang keselamatan
rendah.
Pencegahan Faktor Manusia :
·
Pemilihan
Tenaga Kerja.
·
Pelatihan
sebelum mulai kerja.
·
Pembinaan
dan pengawasan selama kegiatan berlangsung.
1. Faktor Teknis
Berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti penggunaan
peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan, pengangkutan dsb. Disebabkan
kondisi teknis dan metoda kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan
(substandards condition).
Pencegahan Faktor Teknis :
·
Perencanaan
Kerja yang baik.
·
Pemeliharaan
dan perawatan peralatan.
·
Pengawasan
dan pengujian peralatan kerja.
·
Penggunaan
metoda dan teknik konstruksi yang aman.
·
Penerapan
Sistem Manajemen Mutu.
1. Materials
Material dalam kondisi tertentu bisa membahayakan pekerja.
Untuk itu diperlukan penanganan yang baik. Meliputi mobilisasi bahan dan cara
penyimpanan material.
1. Peralatan kerja / Equipments
Penempatan peralatan kerja yang tidak diatur dengan baik
bisa menimbulkan kecelakaan kerja sehingga produktifitas kerja terganggu.
2. Strategi Penerapan K3 di Proyek
Konstruksi
3. Identification
Mengidentifikasi
permasalahan di lingkungan kerja secara dini.
2. Evaluasi
Tahapan
CSMS (Contractor Safety Managemen System)
Risk
Assessment.
Bertujuan untuk mengetahui tingkat resiko suatu pekerjaan
yang akan diserahkan kepada kontraktor. Untuk menyesuaikan potensi bahaya
dengan kemampuan kontraktor menjalankan pekerjaan dengan setiap proyek memiliki
karakteristik berbeda, misalnya proyek bangunan bertingkat, pembangunan
bendungan, pabrik dsb. Lakukan identifikasi potensi bahaya dalam kegiatan
konstruksi yang akan dilaksanakan. Buat mapping potensi bahaya menurut area
atau bidang kegiatan masing-masing.
3. Develop the Plan
Adakan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan
skala prioritas berdasarkan Hazards Rating. Susun Risk Rating dari semua
kegiatan konstruksi yang akan dilakukan. Berdasarkan hasil Identifikasi dan
Evaluasi susun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan. Terapkan konsep
Manajemen Keselamatan Kerja yang baku.
4. Implementation
Susun Program Implementasi dan program-program K3 yang akan
dilakukan (buat dalam bentuk elemen kegiatan).
Implementasi
K3 dalam Kegiatan Proyek
Dikembangkan
dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain :
·
Skala
Proyek
·
Jumlah
Tenaga Kerja
·
Lokasi
Kegiatan
·
Potensi
dan Resiko Bahaya
·
Peraturan
dan standar yang berlaku
·
Teknologi
proyek yang digunakan
Rencana kerja yang telah disusun implementasikan dengan
baik. Sediakan sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan program K3. Susun
Kebijakan K3 terpadu.
5. Monitoring
Buat program untuk memonitor pelaksanaan K3 dalam
perusahaan. Susun sistem audit dan inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi
perusahaan.
3. Elemen Program K3 Proyek
·
Kebijakan
K3
Merupakan landasan keberhasilan K3 dalam proyek. Memuat
komitmen dan dukungan manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3 dalam proyek.
Harus disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan digunakan sebagai landasan
kebijakan proyek lainnya.
·
Administratif
dan Prosedur
1. Menetapkan sistem organisasi
pengelolaan K3 dalam proyek.
2. Menetapkan personal dan petugas yang
menangani K3 dalam proyek.
3.
Menetapkan
prosedur dan sistem kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan
wewenang semua unsur terkait.
1.6 Organisasi
dan SDM
Kontraktor harus memiliki organisasi yang menangani K3 yang
besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan. Organisasi K3 harus
memiliki akses kepada penanggung jawab projek. Kontraktor harus memiliki
personel yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam
perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Kontraktor harus memiliki personel atau pekerja yang cakap
dan kompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta mengetahui sistem
cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan.
1.7 Administratif
dan Prosedur
Kontraktor
harus memiliki kelengkapan dokumen kerja dan perizinan yang berlaku.
Kontraktor
harus memiliki Manual Keselamatan Kerja sebagai dasar kebijakan K3 dalam
perusahaan.
Kontraktor
harus memiliki prosedur kerja aman sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak
yang akan dikerjakannya.
Sebelum
memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan identifikasi bahaya guna mengetahui
potensi bahaya dalam setiap pekerjaan. Identifikasi bahaya dilakukan bersama
pengawas pekerjaan dan Safety Departement. Identifikasi Bahaya menggunakan
teknik yang sudah baku seperti Check List, What If, Hazops, dsb. Semua hasil
identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai
pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Identifikasi
Bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
1. Design Phase
2. Procurement
3. Konstruksi
4. Commisioning dan Start-up
5. Penyerahan kepada pemilik
Sesuai
perkembangan proyek dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam
rancangan dan pelaksanaan pembangunannya. Kajian K3 dilaksanakan untuk
meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan sstandar keselamatan yang baik sesuai
dengan persyaratan
Pembinaan
dan Pelatihan K3 untuk semua pekerja dari level terendah sampai level
tertinggi. Dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.
Pokok
Pembinaan dan Latihan :
- Kebijakan K3 proyek
- Cara melakukan pekerjaan dengan
aman
- Cara penyelamatan dan
penanggulangan darurat
- Safety Committee (Panitia
Pembina K3)
Panitia
Pembina K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam perusahaan. Panitia
Pembina K3 merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua
unsur terhadap K3. Kontraktor harus membentuk Panitia Pembina K3 atau Komite K3
(Safety Committee). Komite K3 beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi
yang ada dalam kegiatan kerja. Komite K3 membahas permasalahan K3 dalam
perusahaan serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk
peningkatan K3 dalam perusahaan.
Selama
kegiatan proyek berlangsung diselenggarakan program-program Promosi K3.
Bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para pekerja proyek.
Kegiatan Promosi berupa poster, spanduk, buletin, lomba K3 dsb .Sebanyak
mungkin keterlibatan pekerja.
Harus
disusun pedoman keselamatan untuk setiap pekerjaan berbahaya dilingkungan
proyek misalnya :
Pekerjaan
pengelasan, Scaffolding,bekerja diketinggian,penggunaan Bahan Kimia berbahaya,
bekerja diruangan tertutup, bekerja diperalatan mekanis dsb.
Untuk
mencegah kecelakaan dari berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan sistem
izin kerja. Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki
izin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau K3).
Izin Kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan
keselamatan yang diperlukan
Merupakan
program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe
act dan unsafe Condition” dilingkungan proyek. Inspeksi dilakukan secara
berkala. Dapat dilakukan oleh Petugas K3 atau dibentuk Joint Inspection semua
unsur dan Sub Kontraktor
Semua
peralatan (mekanis,power tools,alat berat dsb) harus diperiksa oleh ahlinya
sebelum diizinkan digunakan dalam proyek.
Semua
alat yang telah diperiksa harus diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan
label khusus. Pemeriksaan dilakukan secara berkala.
- Keselamatan Kontraktor
(Contractor Safety)
Harus
disusun pedoman Keselamatan Kontraktor/Sub Kontraktor. Subkontrakktor harus
memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Setiap sub kontraktor harus
memiliki petugas K3. Pekerja Subkontraktor harus dilatih mengenai K3 secara
berkala.
Latar
Belakang : Kontraktor merupakan unsur penting dalam perusahaan sebagai mitra
yang membantu kegiatan operasi perusahaan
Latar
Belakang :
- Kontraktor rawan terhadap
kecelakaan dalam menjalankan kegiatannya.
- Tenaga Kontraktor bersifat
sementara
- Pekerja kasar dan pendidikan
lebih rendah
- Tingkat disiplin dalam bekerja
kurang
- Pemahaman tentang peraturan K3
perusahaan rendah
- Terlibat langsung dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga lebih banyak terpapar bahaya.
- Latar Belakang
- Kecelakaan yang menimpa
kontraktor tinggi.
- Kelalaian yang dilakukan kontraktor
dapat menimbulkan bahaya bagi operasi perusahaan dan berakibat kecelakaan
perusahaan.
- Kecelakaan yang menimpa
kontraktor juga berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.
- Standar PSM (Process Safety
Management)
Kegiatan
Kontraktor harus dikelola dengan baik untuk menjamin keselamatan dalam setiap
kegiatan kerja kontraktor yang dapat membahayakan operasi perusahaan.
Perusahaan harus menerapkan Contractor Safety Management System (CSMS).
CSMS
adalah suatu sistem manajemen untuk mengelola kontraktor yang bekerja di
lingkungan perusahaan. CSMS merupakan sistem komprehensif dalam pengelolaan
kontraktor sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan. Tujuan CSMS :
- Untuk meyakinkan bahwa
kontraktor yang bekerja dilingkungan perusahaan telah memenuhi standar dan
kriteria K3 yang ditetapkan perusahaan.
- Sebagai alat untuk menjaga dan
meningkatkan kinerja Keselamatan di lingkungan kontraktor
- Untuk mencegah dan
menghindarkan kerugian yang timbul akibat aktivitas kerja kontraktor
-
Dasar
Penerapan CSMS :
- Undang-undang Keselamatan Kerja
No 1 Tahun 1970
Perusahaan
bertanggung jawab menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat
kerjanya (termasuk kontraktor dan pihak lainnya yang berada di tempat kerja).
- Undang undang Perlindungan
Konsumen
Perusahaan
wajib melindungi keselamatan konsumen sebagai akibat kegiatan perusahaan.
Kegiatan
Proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi. Pembinaan dan Pengawasan
transportasi diluar dan didalam lokasi Proyek. Semua kendaraan angkutan Proyek
harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selama
proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik mengacu
dokumen Amdal/UKL dan UPL. Selama proyek berlangsung dampak negatif harus
ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan.
- Pengelolaan Limbah dan B3
Kegiatan
proyek menimbulkan limbah dalam jumlah besar, dalam berbagai bentuk. Limbah
harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya. Limbah harus segera
dikeluarkan dari lokasi proyek.
Perlu
disusun Prosedur keadaan darurat sesuai dengan kondisi dan sifat bahaya proyek
misalnya bahaya kebakaran, kecelakaan, peledakan dsb. SOP Darurat harus
disosialisasikan dan dilatih kepada semua pekerja
- Accident Investigation and
Reporting System
Semua
kecelakaan dan kejadian selama proyek harus diselidiki oleh petugas yang
terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian serupa tidak
terulang kembali. Semua kecelakaan/kejadian harus dicatat dan dibuat analisa
serta statistik kecelakaan digunakan sebagai bahan dalam rapat komite K3
Proyek.
Secara
berkala dilakukan audit K3 sesuai dengan jangka waktu proyek. Audit K3
berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek
sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya. Sebagai masukan dalam memberikan
penghargaan K3.
- Ketentuan administrasi K3
- Kewajiban umum
Kewajiban
umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan Penyedia Jasa
Konstruksi, yaitu :
- Kami berkewajiban untuk
mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara
kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan.
- Kami menjamin bahwa mesin-mesin
peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja.
- Kami turut mengadakan
pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat
melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
- Kami menunjuk petugas
keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia
Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan
untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
- Kami memberikan pekerjaan yang
cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan
kondisi fisik/kesehatannya.
- Sebelum pekerjaan dimulai Kami
menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya
dari pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia
Jasa dapat memasang papan- papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan kecelakaan yang dipandang perlu.
- Orang tersebut bertanggung
jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan
cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
- Hal-hal yang menyangkut biaya
yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja
menjadi tanggung jawab kami.
- Organisasi keselamatan dan
kesehatan kerja
Kami
menugaskan secara khusus Ahli K3 dan tenaga K3 untuk setiap proyek yang
dilaksanakan. Tenaga K3 tersebut harus masuk dalam struktur organisasi
pelaksanaan konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Petugas keselamatan dan
kesehatan kerja harus bekerja secara penuh (full- time) untuk mengurus dan
menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pengurus dan Penyedia Jasa yang
mengelola pekerjaan dengan mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100
orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan
membentuk unit pembina K3.
- Panitia pembina keselamatan dan
kesehatan kerja tersebut ini merupakan unit struktural dari organisasi
penyedia jasa yang dikelola oleh pengurus atau penyedia jasa.
- Petugas keselamatan dan kesehatan
kerja tersebut bersama-sama dengan panitia pembina keselamatan kerja ini
bekerja sebaik-baiknya, dibawah koordinasi pengurus atau Penyedia Jasa,
serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.
- Kami akan melakukan hal-hal
sebagai berikut :
- Memberikan panitia pembina
keselamatan dan kesehatan kerja fasilitas- fasilitas dalam melaksanakan
tugas mereka.
- Berkonsultasi dengan panitia
pembina keselamatan dan kesehatan kerja dalam segala hal yang berhubungan
dengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek.
- Mengambil langkah-langkah
praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari panitia pembina
keselamatan dan kesehatan kerja.
- Jika 2 (dua) atau lebih Kami
bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan
kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Laporan kecelakaan
Salah
satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas kejadian yang terkait
dengan K3, dimana :
- Setiap kejadian kecelakaan
kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Instansi yang
terkait.
- Laporan tersebut harus meliputi
statistik yang akan menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
- Menunjukkan catatan kecelakaan
dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing- masing dan
- Menunjukkan gambaran
kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.
- Keselamatan kerja dan pertolongan
pertama pada kecelakaan
Organisasi
untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan harus dibuat
sebelumnya untuk setiap proyek yang meliputi seluruh pegawai/petugas
pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan
alat-alat lain serta jalur transportasi, dimana :
- Tenaga kerja harus diperiksa
kesehatannya :
- Sebelum atau beberapa saat
setelah memasuki masa kerja pertama kali.
- Secara berkala, sesuai dengan
risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
- Data yang diperoleh dari
pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi.
- Pertolongan pertama jika
terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan oleh
Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama
pada kecelakaan (PPPK).
- Alat-alat PPPK atau kotak
obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja dan dijaga agar
tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
- Alat-alat PPPK atau kotak
obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban,
antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan ular.
- Alat-alat PPPK dan kotak
obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat PPPK yang
diperlukan dalam keadaan darurat.
- Alat-alat PPPK dan kotak
obat-obatan harus berisi keterangan- keterangan/instruksi yang mudah dan
jelas sehingga mudah dimengerti.
- Isi dari kotak obat-obatan dan
alat PPPK harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap
berisi (tidak boleh kosong).
- Kereta untuk mengangkat orang
sakit (tandu).
- Persiapan-persiapan harus
dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan
untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau
tempat berobat lainnya.
- Petunjuk/informasi harus
diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan strategis yang memberitahukan
antara lain :
- Tempat yang terdekat dengan
kotak obat-obatan, alat-alat PPPK, ruang PPPK, ambulans, tandu untuk orang
sakit, dan tempat dimana dapat dicari petugas K3.
- Tempat telepon terdekat untuk
menelepon/memanggil ambulans, nomor telepon dan nama orang yang bertugas
dan lain-lain.
- Nama, alamat, nomor telepon
Dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam
keadaan darurat.
- Pembiayaan keselamatan dan
kesehatan kerja
Biaya
operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi
sejak dini yaitu pada saat Pengguna Jasa mempersiapkan pembuatan desain dan
perkiraan biaya suatu pekerjaan konstruksi. Sehingga pada saat pelelangan menjadi
salah satu item pekerjaan yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan
pemenang lelang. Selanjutnya Kami harus melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan
kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana, sumberdaya
manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar, oleh
karena itu baik Kamidan Pengguna Jasa perlu memahami prinsip-prinsip
keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat melakukan langkah persiapan,
pelaksanaan dan pengawasannya.
- Ketentuan Teknis manajemen K3
- Aspek lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait
dengan aspek lingkungan, Kami berusaha mendapatkan persetujuan dari direksi
pekerjaan.
- Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu
proyek terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
1. Pintu masuk dan keluar darurat harus
dibuat di tempat-tempat kerja.
2. Alat-alat/tempat-tempat tersebut
harus diperlihara dengan baik.
1. Jika penerangan alam tidak sesuai
untuk mencegah bahaya, alat- alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus
diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
2. Lampu-lampu harus aman, dan terang.
3. Lampu-lampu harus dijaga oleh
petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
1. Di tempat kerja yang tertutup, harus
dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
2. Jika secara teknis tidak mungkin
bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat
pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
- Bahan-bahan yang tidak terpakai
dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus
disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
- Sisa-sisa barang alat-alat dan
sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
- Tempat-tempat kerja dan
gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau
disiram pasir, abu atau sejenisnya.
- Alat-alat yang mudah
dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat
penyimpanan semula.
- Pencegahan terhadap kebakaran
dan alat pemadam kebakaran
Untuk
dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat
dilakukan pencegahan sebagai berikut :
- Di tempat-tempat kerja dimana
tenaga kerja dipekerjakan akan kami sediakan:
1. Alat-alat pemadam kebakaran.
2. Saluran air yang cukup dengan tekanan
yang besar.
- Pengawas dan sejumlah/beberapa
tenaga kerja telah dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
- Alat pemadam kebakaran, telah
diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan
dipelihara sebagaimana mestinya.
- Alat pemadam kebakaran seperti
pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-pindah
(portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu
dipelihara.
- Peralatan pemadam kebakaran
harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
- Sekurang kurangnya sebuah alat
pemadam kebakaran harus tersedia di tempat-tempat sebagai berikut :
- di setiap gedung dimana
barang-barang yang mudah terbakar disimpan. b) di tempat-tempat yang
terdapat alat-alat untuk mengelas.
- Beberapa alat pemadam kebakaran
dari bahan kimia kering harus disediakan :
1. di tempat yang terdapat
barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar.
2. di tempat yang terdapat oli, bensin,
gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
3. di tempat yang terdapat aspal dan
ketel aspal.
- Alat pemadam kebakaran harus
dijaga agar tidak terjadi kerusakan- kerusakan teknis.
- Jika pipa tempat penyimpanan
air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus :
1. dipasang di tempat yang strategis
demi kelancaran pembuangan.
2. dibuatkan suatu katup pada setiap
ujungnya.
3. mempunyai sambungan yang dapat
digunakan Dinas Pemadam Kebakaran
- Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi
pekerja dalam melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
- Safety hat, yang berguna untuk
melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau
memelihara AMP.
- Safety shoes, yang akan berguna
untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari
kejatuhan benda keras dan sebagainya.
- Kaca mata keselamatan, terutama
dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk
metal atau serbuk material keras lainnya.
- Masker, diperlukan pada medan
yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini
dianjurkan tetap dipakai.
- Sarung tangan, dibutuhkan pada
waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras,
misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya.
- Penutup telinga, diperlukan
pada waktu mengerjakan pekerjaanyang berhubungan dengan alat yang
mengeluarkan suara yang keras/bising, misalnya pemadatan tanah dengan
stamper dan sebagainya.
- Pedoman untuk pelaku utama
konstruksi
- Pedoman untuk manajemen puncak
Beberapa
hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk mengurangi biaya karena
kecelakaan kerja, antara lain :
- Mengetahui catatan tentang
keselamatan kerja dari semua manajer lapangan.
Informasi
ini digunakan untuk mengadakan evaluasi terhadapprogram keselamatan kerja yang
telah diterapkan.
- Kunjungan lapangan untuk
mengadakan komunikasi tentang keselamatan kerja dengan cara yang sama
sebagaimana dilakukan pelaksanaan monitoring dan pengendalian mengenai
biaya dan rencana penjadwalan pekerjaan.
- Mengalokasikan biaya
keselamatan kerja pada anggaran perusahaan dan mengalokasikan biaya
kecelakaan kerja pada proyek yang dilaksanakan.
- Mempersyaratkan perencanaan
kerja yang terperinci sehingga dapat memberikan jaminan bahwa peralatan
atau material yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan dalam kondisi
aman.
- Para pekerja yang baru
dipekerjakan menjalani latihan tentang keselamatan kerja dan memanfaatkan
secara efektif keahlian yang ada pada masing masing divisi (bagian) untuk
program keselamatan kerja.
- Pedoman untuk manajer dan
pengawas
Untuk
para manajer dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat diterapkan untuk
mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanan pekerjaan bidang
konstruksi :
- Manajer berkewajiban untuk
melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi sehingga harus
menerapkan berbagai aturan, standar untuk meningkatkan K3, juga harus
mendorong personil untuk memperbaiki sikap dan kesadaran terhadap K3
melalui komunikasi yang baik, organisasi yang baik, persuasi dan
pendidikan, menghargai pekerja untuk tindakan-tindakan aman, serta menetapkan
target yang realistis untuk K3.
- Secara aktif mendukung
kebijakan untuk keselamatan pada pekerjaan seperti dengan memasukkan
masalah keselamatan kerja sebagai bagian dari perencanaan pekerjaan dan
memberikan dukungan yang positif.
- Manajer perlu memberikan
perhatian secara khusus dan mengadakan hubungan yang erat dengan para
mandor dan pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadi kecelakaan dan
permasalahan dalam proyek konstruksi. Manajer dapat melakukannya dengan
cara
- Mengarahkan pekerja yang baru
pada pekerjaannya dan mengusahakan agar mereka berkenalan akrab dengan
personil dari pekerjaan lainnya dan hendaknya memberikan perhatian yang
khusus terhadap pekerja yang baru, terutama pada hari-harinya yang
pertama.
- Melibatkan diri dalam
perselisihan antara pekerja dengan mandor, karena dengan mengerjakan hal
itu, kita akan dapat memahami mengenai titik sudut pandang pari pekerja.
Cara ini bukanlah mempunyai maksud untuk merusak (“merongrong”) kewibawaan
pihak mandor, tetapi lebih mengarah untuk memastikan bahwa pihak pekerja
itu telah diperlakukan secara adil (wajar).
- Memperlihatkan sikap menghargai
terhadap kemampuan para mandor tetapi juga harus mengakui suatu fakta
bahwa pihak mandor itu pun (sebagai manusia) dapat membuat kesalahan. Hal
ini dapat dilaksanakan dengan cara mengizinkan para mandor untuk memilih
para pekerjanya sendiri (tetapi tidak menyerahkan kekuasaan yang tunggal
untuk memberhentikan pekerja).
- Pedoman untuk mandor
Mandor
dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan
bidang konstruksi dengan :
- Memperlakukan pekerja yang baru
dengan cara yang berbeda, misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang
baru itu bekerja sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya
bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya begitu
saja.
- Mengurangi tekanan terhadap
pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan target produktivitas yang
tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya
manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi kecelakaan kerja
dengan cara berikut ini :
- Secara pribadi memberikan
penekanan mengenai tingkat kepentingan dari keselamatan kerja melalui
hubungan mereka yang tidak formal maupun yang formal dengan para mandor di
lapangan.
- Memberikan penekanan mengenai
keselamatan kerja dalam rapat pada tataran perusahaan.
- Pedoman untuk pekerja
Pedoman
yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan
dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain adalah :
- Permasalahan pribadi
dihilangkan pada saat masuk lingkungan
- Tidak melakukan pekerjaan bila
kondisi kesehatan kurang
- Taat pada aturan yang telah
ditetapkan.
- Memahami program keselamatan
dan kesehatan kerja.
- Memahami lingkup kerja yang
diberikan