MODUL
K3 KONSTRUKSI
Ø Ketentuan
OHSAS dan ISO pada perusahaan konstruksi
o
OHSAS 14001
1.
Pemasok / Kontraktor memahami pentingnya mematuhi peraturan yang
relevan dan peraturan lingkungan, dan konsekuensi dari ketidakpatuhan
2.
Semua Pemasok / Kontraktor yang bekerja di fasilitas perusahaan
harus memastikan bahwa karyawan mereka mematuhi dan menjalankan
Sistem Manajemen Lingkungan (EMS) dan kebijakan lingkungan.
3.
Semua Pemasok / Kontraktor mengakui menerima atau
memahami kebijakan lingkungan, serta prosedur sistem yang berlaku dan
praktek kerja.
4.
Pemasok / Kontraktor tidak akan melepaskan apa pun ke saluran
air dan / atau selokan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari manajer
lingkungan , Tumpahan dan rilis lain ke lingkungan harus segera dilaporkan
kepada manajer lingkungan.
5.
Pemasok / Kontraktor harus menyediakan pencegahan rilis tumpahan
yang memadai, yang disetujui oleh manajer lingkungan.
6.
Pemasok / Kontraktor harus segera memberitahukan manajer
lingkungan dari setiap kondisi abnormal yang ditemukan selama bekerja di
fasilitas itu.
7.
Pemasok / Kontraktor harus membuat label atau penendaan
yang benar, dan menyimpan, membuang semua bahan limbah mereka sesuai
dengan prosedur lingkungan dan persyaratan hukum.
8.
Jika pemasok/ kontraktor menggunakan bahan-bahan berbahaya
harus ada persetujuan terlebih dahulu dari manajer lingkungan
9.
Pemasok/ kontraktor harus berupaya untuk mengurangi pemekaian
sumberdaya alam, pencemaran lingkungan, kebisingan, dll
10.
Pemasok / Kontraktor harus mendapatkan pemehaman dan
pelatihan mengenai kondisi darurat yang terkait dengan lingkungan.
o
ISO 45001
1.
Plan : Dari penilaian bahaya dan risiko, kebijakan
dan prosedur keselamatan ditetapkan dan sumber daya yang dialokasikan untuk
menerapkannya.
2.
Do: Kebijakan dan prosedur diterapkan
3.
Check : Kinerja keselamatan diukur, untuk memeriksa
relevansi, kelengkapan, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaannya.
4.
Act : Tindakan perbaikan atau perbaikan yang tepat
didefinisikan, mengarah ke tahap “Plan” di atas, untuk memulai kembali siklus.
Ø Ketentuan
UU pada perusahaan konstruksi
o
UU No. 1 Tahun 1970
1. Memberikan
perlindungan atas keselamatan dari setiap tenaga kerja dalam melakukan
pekerjaan.
2. Menjamin
keselamatan orang lain (tamu/bukan pekerja).
3. Semua
bahan/material dipergunakan secara aman dan efisien.
4. Membina
norma – norma perlindungan kerja.
Ø Analisa
Sistem K3
o
Analisa gross hazard (awal tanda bahaya)
·
Manganalisa dan melakukan tindakan
penanggulangan yang tepat terhadap bahaya yang terjadi.
o
Klasifikasi bahaya
·
Mengklasifikasikan setiap bahaya yang dapat
terjadi agar dapat melakukan penanggulangan yang tepat.
o
Mode kegagalan dan efek kejadiannya
·
Penyebab kegagalan
yang potensial dari sistem, desain produk, dan proses selama siklus hidupnya,
·
Efek dari kegagalan
tersebut,
·
Tingkat kekritisan
efek kegagalan terhadap fungsi sistem, desain produk, dan proses.
o
Penggolongan tingkat bahaya
·
Menggolongkan setiap tingkatan bahaya yang
dapat terjadi, agar dapat melakukan tindakan pencegahan yang tepat.
o
Analisa fault-tree (akar kesalahan)
·
Menganalisa akar dari setiap kesalahan
yang terjadi, agar kesalahan yang sama tidak terjadi lagi.
o
Analisa energy-transfer
·
Menganalisa energy-transfer pada projek
konstruksi.
o
Analisa kehancuran
·
Melakukan Analisa penyebab kehancuran dari
suatu bagian dalam konstruksi.
o
Hubungan antar system-subsistem
·
susunan dari bagian-bagian yg teratur yg saling berkaitan
yg beroperasi bersama untuk mencapai beberapa sasaran atau tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
o
Analisa maintence-hazard
·
Pemeriksaan tiap – tiap area kerja dengan
tujuan untuk mengidentifikasi semua bahay yang melekat pada suatu pekerjaan.
o
Analisa human error
·
Menganalisa setiap kemungkinan kesalahan
yang dapat terjadi akibat dari kesalahan pekerja dan melakukan tindakan
pencegahan yang tepat.
o
Analisa transportation-hazard
·
Mengidentifikasi dan mitigasi potensi
bahaya yang disebabkan oleh kendaraan projek yang digunakan.