Minggu, 31 Maret 2019

Persatuan Insinyur Indonesia


Insinyur adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah memiliki gelar akademik sebagai sarjana teknik, sarjana pertanian dan atau sarjana teknik terapan, lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, dan telah terdaftar sebagai Anggota Persatuan Insinyur Indonesia.Persatuan Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia.
Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
Tempat kedudukan PII adalah :
·         Pengurus Pusat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia
·         Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota Propinsi
·         Pengurus Cabang berkedudukan di kota yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam jumlah yang cukup, baik di dalam atau di luar negeri; dan
·         Pengurus Badan Kejuruan, selanjutnya disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan Teknologi, selanjutnya disingkat BKT, tingkat nasional berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
Tujuan PII adalah
·         Menjadi organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional.
·         Memupuk profesionalisme korsa Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
·         Meningkatkan kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional secara integratif.
·         Mendorong profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia.
·         Fungsi PII adalah organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan tugas pokok :
·         Meningkatkan peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
·         pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
·         Meningkatkan kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
·         Menyelenggarakan kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
·         Membina dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
·         Membangun wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
1) Warga PII terdiri dari :
·         Anggota, yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
·         Mitra Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
·         Organisasi mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
·         Warga Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.
2) Anggota PII terdiri dari :
·         Anggota Biasa.
·         Anggota Luar Biasa.
·         Anggota Mahasiswa 
·         Kewajiban Setiap Warga PII :
·         Berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh PII.
·         Berkewajiban memelihara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota PII.
·         Menjaga Nama baik PII dan menjunjung tinggi Kode Etik PII.
·         Berhak untuk mengikuti semua program kegiatan PII, yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan PII.
·         Berhak untuk menyampaikan pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum PII/pengurus PII.
·         Berhak untuk mendapatkan Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi.
Kode Etik
1.    Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
2.     Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3.    Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
4.    Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5.    Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika  kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan  etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.