Insinyur
adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah memiliki gelar akademik
sebagai sarjana teknik, sarjana pertanian dan atau sarjana teknik terapan,
lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah terakreditasi oleh lembaga
akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, dan telah terdaftar sebagai Anggota
Persatuan Insinyur Indonesia.Persatuan Insinyur Indonesia atau disingkat PII
(dalam bahasa Inggris The Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah
organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952
untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia.
Sejarah
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir.
H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul
bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik
Universitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10,
Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara
tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk
membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama
para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan
bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama
berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi
tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
Tempat
kedudukan PII adalah :
·
Pengurus Pusat berkedudukan di ibukota
Republik Indonesia
·
Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota
Propinsi
·
Pengurus Cabang berkedudukan di kota
yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam jumlah yang cukup, baik di dalam
atau di luar negeri; dan
·
Pengurus Badan Kejuruan, selanjutnya
disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan Teknologi, selanjutnya disingkat BKT,
tingkat nasional berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
Tujuan
PII adalah
·
Menjadi organisasi profesi keinsinyuran
secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional.
·
Memupuk profesionalisme korsa Insinyur
Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma
baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan
nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
·
Meningkatkan kepedulian dan tanggap
profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan
daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional secara
integratif.
·
Mendorong profesionalisme dalam
penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi
untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan
khususnya rakyat Indonesia.
·
Fungsi PII adalah organisasi profesi
yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara bersama
meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan,
pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah
kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan
tugas pokok :
·
Meningkatkan peran dan tanggung jawab
profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
·
pembangunan daerah, nasional, regional
dan internasional.
·
Meningkatkan kompetensi professional
Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan
dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
·
Menyelenggarakan kegiatan advokasi dan
edukasi profesi keinsinyuran.
·
Membina dan mengembangkan kegiatan yang
dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi
insinyur Indonesia.
·
Membangun wahana pengembangan dan
Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia
internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi
Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
1)
Warga PII terdiri dari :
·
Anggota, yaitu perorangan warganegara
Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
·
Mitra Profesi, yaitu perorangan
warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
·
Organisasi mitra, yaitu organisasi atau
badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
·
Warga Kehormatan, yaitu perorangan
warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga
kehormatan.
2)
Anggota PII terdiri dari :
·
Anggota Biasa.
·
Anggota Luar Biasa.
·
Anggota Mahasiswa
·
Kewajiban Setiap Warga PII :
·
Berkewajiban mentaati dan melaksanakan
ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan
yang sah yang dikeluarkan oleh PII.
·
Berkewajiban memelihara rasa kebersamaan
dan solidaritas sesama anggota PII.
·
Menjaga Nama baik PII dan menjunjung
tinggi Kode Etik PII.
·
Berhak untuk mengikuti semua program
kegiatan PII, yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan PII.
·
Berhak untuk menyampaikan
pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum PII/pengurus PII.
·
Berhak untuk mendapatkan Advokasi dalam
mengembangkan kompetensi profesi.
Kode Etik
1. Etika
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
2. Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah
dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi
sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.
Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu
ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir
semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3. Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan
tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem
norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak professional.
4. Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja,
setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter
yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5. Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika
dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan
prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan
norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik
Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah
profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung
tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi
dapat di katakan etika profesi yaitu
batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia
secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai
mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai
insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk
mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia
lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalanggan sosial).
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu :
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.