Jumat, 16 November 2018

MODUL K3 KONSTRUKSI


MODUL K3 KONSTRUKSI

Ø  Ketentuan OHSAS dan ISO pada perusahaan konstruksi
o   OHSAS 14001
1.      Pemasok / Kontraktor memahami pentingnya mematuhi peraturan yang relevan dan peraturan lingkungan, dan konsekuensi dari ketidakpatuhan
2.      Semua Pemasok / Kontraktor yang bekerja di fasilitas perusahaan harus  memastikan bahwa karyawan mereka mematuhi dan menjalankan  Sistem Manajemen  Lingkungan (EMS) dan kebijakan lingkungan.
3.      Semua Pemasok / Kontraktor mengakui menerima atau memahami kebijakan lingkungan, serta prosedur sistem yang berlaku dan praktek kerja.
4.      Pemasok / Kontraktor tidak akan melepaskan apa pun ke saluran air dan / atau selokan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari manajer lingkungan , Tumpahan dan rilis lain ke lingkungan harus segera dilaporkan kepada manajer lingkungan.
5.      Pemasok / Kontraktor harus menyediakan pencegahan rilis tumpahan yang memadai, yang disetujui oleh manajer lingkungan.
6.      Pemasok / Kontraktor harus segera memberitahukan manajer lingkungan dari setiap kondisi abnormal yang ditemukan selama bekerja di fasilitas itu.
7.      Pemasok / Kontraktor harus membuat label atau penendaan yang benar, dan menyimpan, membuang semua bahan limbah mereka  sesuai dengan prosedur lingkungan dan persyaratan hukum.
8.      Jika pemasok/ kontraktor menggunakan  bahan-bahan berbahaya harus ada persetujuan terlebih dahulu dari manajer lingkungan
9.      Pemasok/ kontraktor harus berupaya untuk mengurangi pemekaian sumberdaya alam, pencemaran lingkungan, kebisingan, dll
10.  Pemasok / Kontraktor harus mendapatkan pemehaman dan pelatihan mengenai kondisi darurat yang terkait dengan lingkungan.
o   ISO 45001
1.      Plan :  Dari penilaian bahaya dan risiko, kebijakan dan prosedur keselamatan ditetapkan dan sumber daya yang dialokasikan untuk menerapkannya.
2.      Do:  Kebijakan dan prosedur diterapkan
3.      Check : Kinerja keselamatan diukur, untuk memeriksa relevansi, kelengkapan, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaannya.
4.      Act : Tindakan perbaikan atau perbaikan yang tepat didefinisikan, mengarah ke tahap “Plan” di atas, untuk memulai kembali siklus.
Ø  Ketentuan UU pada perusahaan konstruksi
o   UU No. 1 Tahun 1970
1.      Memberikan perlindungan atas keselamatan dari setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan.
2.      Menjamin keselamatan orang lain (tamu/bukan pekerja).
3.      Semua bahan/material dipergunakan secara aman dan efisien.
4.      Membina norma – norma perlindungan kerja.
Ø  Analisa Sistem K3
o   Analisa gross hazard (awal tanda bahaya)
·         Manganalisa dan melakukan tindakan penanggulangan yang tepat terhadap bahaya yang terjadi.
o   Klasifikasi bahaya
·         Mengklasifikasikan setiap bahaya yang dapat terjadi agar dapat melakukan penanggulangan yang tepat.
o   Mode kegagalan dan efek kejadiannya
·         Penyebab kegagalan yang potensial dari sistem, desain produk, dan proses selama siklus hidupnya,
·         Efek dari kegagalan tersebut,
·         Tingkat kekritisan efek kegagalan terhadap fungsi sistem, desain produk, dan proses.
o   Penggolongan tingkat bahaya
·         Menggolongkan setiap tingkatan bahaya yang dapat terjadi, agar dapat melakukan tindakan pencegahan yang tepat.
o   Analisa fault-tree (akar kesalahan)
·         Menganalisa akar dari setiap kesalahan yang terjadi, agar kesalahan yang sama tidak terjadi lagi.
o   Analisa energy-transfer
·         Menganalisa energy-transfer pada projek konstruksi.
o   Analisa kehancuran
·         Melakukan Analisa penyebab kehancuran dari suatu bagian dalam konstruksi.
o   Hubungan antar system-subsistem
·         susunan dari bagian-bagian yg teratur yg saling berkaitan yg beroperasi bersama untuk mencapai beberapa sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
o   Analisa maintence-hazard
·         Pemeriksaan tiap – tiap area kerja dengan tujuan untuk mengidentifikasi semua bahay yang melekat pada suatu pekerjaan.
o   Analisa human error
·         Menganalisa setiap kemungkinan kesalahan yang dapat terjadi akibat dari kesalahan pekerja dan melakukan tindakan pencegahan yang tepat.
o   Analisa transportation-hazard
·         Mengidentifikasi dan mitigasi potensi bahaya yang disebabkan oleh kendaraan projek yang digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar