Jumat, 25 Desember 2015

Pengertian Warga Negara dan Negara




WARGA NEGARA
Pengertian
 Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau   perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.

Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

  Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

NEGARA
   Pengertian
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
1.      Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.      Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.      Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4.      Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5.      Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


 Fungsi Negara
1.      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.      Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.      Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan
-            Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-            Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.      Negara serikat
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar